Rudenim Jakarta Laksanakan Pemindahan Dua Deteni Warga Negara Nigeria ke Rudenim Kupang

Jakarta – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta melaksanakan pemindahan dua orang deteni berkewarganegaraan Nigeria berinisial V dan N ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada Senin [25/05/2026].
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan deteni serta penyesuaian kebutuhan operasional dan kapasitas penempatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kedua deteni diberangkatkan dari Rudenim Jakarta dengan pengawalan petugas imigrasi hingga tiba di Rudenim Kupang. Selama proses pemindahan, petugas memastikan kondisi kesehatan deteni dalam keadaan baik dan seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum keberangkatan.
Kepala Rudenim Jakarta menyampaikan bahwa pemindahan deteni merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan detensi keimigrasian yang dilakukan secara terukur dan terkoordinasi. Langkah tersebut juga bertujuan untuk mendukung efektivitas pembinaan, pengawasan, serta penanganan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada dalam detensi.
Setelah tiba di Rudenim Kupang, kedua deteni akan menjalani proses penerimaan dan pendataan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, penanganan keimigrasian terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan oleh Rudenim Kupang hingga proses administratif maupun tindakan keimigrasian lainnya dapat diselesaikan.
Rumah Detensi Imigrasi terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka menjaga tertib administrasi keimigrasian di Indonesia.

"Pemindahan Terukur, Pengawasan Optimal."
