Kedutaan Besar Republik Persatuan Myanmar dan Interpol Divhubinter Polri Laksanakan Kunjungan Kekonsuleran di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta

Jakarta, 3 Juni 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta menerima kunjungan kekonsuleran dari perwakilan Kedutaan Besar Republik Persatuan Myanmar bersama Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam rangka melakukan pendataan, verifikasi identitas, serta koordinasi penanganan terhadap 10 warga negara Myanmar yang saat ini berada di Rudenim Jakarta sebagai deteni titipan Bareskrim Polri.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi antara instansi penegak hukum, otoritas keimigrasian, dan perwakilan diplomatik dalam memastikan proses identifikasi kewarganegaraan serta penanganan administrasi keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kedutaan Besar Republik Persatuan Myanmar melakukan wawancara dan verifikasi data terhadap para deteni guna memastikan status kewarganegaraan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan. Sementara itu, Interpol Divhubinter Polri turut berkoordinasi terkait aspek identifikasi dan pertukaran informasi yang mendukung proses penanganan lebih lanjut.

Petugas Rudenim Jakarta memberikan pendampingan selama pelaksanaan kegiatan guna memastikan seluruh rangkaian kunjungan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Rudenim Jakarta dalam memberikan akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip kerja sama internasional.
Melalui kunjungan ini, diharapkan proses verifikasi identitas dan kewarganegaraan terhadap 10 warga negara Myanmar tersebut dapat diselesaikan secara akurat sehingga mendukung langkah-langkah penanganan selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sinergi antara Rudenim Jakarta, Bareskrim Polri, Interpol Divhubinter Polri, dan Kedutaan Besar Republik Persatuan Myanmar mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan pada penghormatan terhadap hak-hak kekonsuleran warga negara asing.

“Sinergi Internasional, Verifikasi Akurat, Penanganan Profesional.”
