Karudenim Jakarta Hadiri Konferensi Pers Penanganan WNA Asal Inggris yang Melanggar Ketentuan Keimigrasian

Jakarta, 3 Juni 2026 – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta menghadiri konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat terkait penanganan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial ZNB yang menjadi perhatian publik setelah diduga tidak melakukan pembayaran usai makan di sebuah restoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa WNA berinisial ZNB telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah saat diminta oleh petugas. Selain itu, selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
Atas temuan tersebut, petugas Imigrasi mengambil langkah penegakan hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap ZNB dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan tindakan pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta juga akan melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Kehadiran Karudenim Jakarta dalam konferensi pers ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarunit pelaksana teknis keimigrasian dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Melalui langkah tegas dan terukur ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan kedaulatan negara, serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

"Tegas Menegakkan Aturan, Profesional Menjaga Kedaulatan."
