Rumah Detensi Imigrasi Jakarta mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wilayah provinsi DKI Jakarta Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, serta ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi, secara teknis di bidang keimigrasian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah, memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang pendetensian orang asing.
Tugas Pokok:
Melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau sedang menunggu proses deportasi/pemulangan ke negara asalnya.
Fungsi:
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Rudenim mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan tugas pendetensian,
2. Melaksanakan tugas pengisolasian,
3. Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran/deportasi.
Tiga fungsi Rudenim di atas merupakan penjabaran dari misi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu melindungi Hak Asasi Manusia, penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
Selain tiga fungsi di atas, Rudenim memiliki beberapa fungsi lain seperti:
- Penampungan: Menerima, menampung, dan memberikan tempat tinggal yang layak bagi Deteni (sebutan bagi Orang Asing yang berada di Rudenim).
- Pengamanan dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rudenim untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan pelanggaran tata tertib.
- Registrasi dan Dokumentasi: Melakukan pencatatan, registrasi, membuat dokumentasi (sidik jari, foto), dan menyimpan dokumen serta barang-barang milik Deteni sesuai ketentuan.
- Perawatan: Menyediakan kebutuhan dasar Deteni meliputi makan, minum, tempat tidur, pakaian, serta kebutuhan kebersihan.
- Pelayanan Kesehatan: Memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi Deteni yang sakit.
- Pembinaan: Melaksanakan pembinaan mental dan rohani bagi Deteni, serta kegiatan rekreasional yang positif.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Imigrasi, Kepolisian, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional dalam rangka proses penegakan hukum keimigrasian dan pemulangan/deportasi Deteni.
- Pemindahan dan Pengeluaran: Melaksanakan pemindahan Deteni antar Rudenim jika diperlukan, serta mengeluarkan Deteni dari Rudenim untuk proses deportasi/pemulangan atau alasan lain yang sah.
- Pelaporan: Membuat laporan secara berkala mengenai kondisi dan jumlah Deteni serta kegiatan Rudenim kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.
