Rudenim Jakarta Laksanakan Pengawalan Pemulangan Warga Negara Jepang Pelaku Tindak Pidana Scamming

Jakarta, 15 April 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta melaksanakan kegiatan pengawalan pemulangan terhadap 13 (tiga belas) Warga Negara Jepang yang terlibat dalam tindak pidana scamming pada Rabu (15/04/2026).
Kegiatan pengawalan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang telah melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia. Seluruh proses pemulangan dilakukan dengan mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Langkah ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengimplementasikan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, khususnya dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang optimal, negara hadir dalam memastikan keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh pelanggaran hukum.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing dapat terus berjalan secara konsisten dan profesional, serta memberikan efek jera bagi pelanggar, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja institusi keimigrasian.
Imigrasi Berintegritas: Tegas Menindak, Amanah Menjaga Kedaulatan
