Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dengan Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang

Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Klinik Pratama Rumah Detensi Imigrasi Jakarta
Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Kementerian Hukum Republik Indonesia, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Klinik Pratama Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Slamet Wahyuni, A.Md.Im., S.IP., M.A., selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, yang bertindak untuk dan atas nama Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya bagi Klinik Pratama Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Melalui kerja sama ini, Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang berperan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang memiliki kemampuan pelayanan medis spesialistik bagi pasien rujukan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian pelayanan kesehatan dan prosedur rujukan medis, pengaturan hak dan kewajiban para pihak, pembiayaan pelayanan kesehatan, serta jangka waktu pelaksanaan kerja sama. Pelayanan kesehatan yang dimaksud mencakup pelayanan medis lanjutan, pelayanan farmasi, pelayanan laboratorium, pelayanan radiologi, hingga pelayanan ambulans, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perjanjian ini juga mengatur mekanisme rujukan medis dari Klinik Pratama Rumah Detensi Imigrasi Jakarta kepada Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, termasuk penyusunan resume medis sebagai bagian dari kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien. Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memperlancar dan mempermudah pemberian pelayanan kesehatan bagi deteni dan/atau pegawai di lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang secara optimal dan berlandaskan asas kebermanfaatan bagi para pihak. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dapat terus meningkat, sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar, khususnya hak atas pelayanan kesehatan.
Kerja Sama Sehat, Pelayanan Lebih Kuat
